Berangkat dari kedudukan, tugas dan
fungsinya, Direktorat Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum memberikan
perhatian yang besar dalam mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan kualitas kehidupan serta penghidupan masyarakat,
khususnya peningkatan kualitas lingkungan permukiman. Pelaksanaannya dilakukan secara holistik dan terpadu pada tingkat
kawasan/lingkungan permukiman melalui pengembangan kegiatan usaha ekonomi
masyarakat, pemberdayaan sumber daya manusia, dengan memperhatikan tatanan
sosial kemasyarakatan serta penataan prasarana lingkungan dan kualitas hunian.Ketiga
bidang garapan tersebut merupakan kesatuan yang saling terkait dgn erat dan
dikenal sebagai pendekatan TRIDAYA (yaitu keterpaduan antara pembangunan
sosial, ekonomi, dan lingkungan yg kita sebut sebagai pembangunan SEL) yang
sebenarnya merupakan aktualisasi dari prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan
(sustainable development) sebagai upaya untuk meningkatkan Indeks
Pembangunan Manusia (IPM).
Salah satu upaya yang dilakukan
untuk mengimplementasikan secara nyata kebijakan pembangunan SEL yang mampu
peningkatan kualitas lingkungan permukiman adalah melalui pelaksanaan Program
Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP) yang berlangsung sejak tahun 1999
hingga kini. Sekarang disebut dengan PNPM Mandiri Perkotaan.
Melalui P2KP, pada tahap pertama
dilaksanakan pendampingan awal yang berorientasi untuk membangun pondasi masyarakat
berdaya dengan sejumlah kegiatan intervensi dalam hal perubahan
Sikap/Prilaku/Cara pandang masyarakat yang bertumpu pada nilai-nilai universal.
Pada tahap berikutnya pendampingan lanjut berorientasi untuk membangun
transformasi menuju masyarakat mandiri, yang dilakukan melalui sejumlah
intervensi pembelajaran kemitraan dan sinergi antara Pemerintah, Masyarakat dan
Kelompok peduli setempat serta kegiatan membangun kemitraan (channelling
program) dengan berbagai pihak sebagai upaya untuk mengakses berbagai
peluang dan sumber daya yang dibutuhkan masyarakat.Selanjutnya, transformasi
masyarakat mandiri menuju masyarakat madani dilakukan melalui intervensi untuk
meningkatkan kemampuan masyarakat dalam pengembangan kualitas lingkungan
permukiman yang berkelanjutan (sustainability development) di
wilayahnya.
Untuk mencapai pembangunan
permukiman yang berkelanjutan ditempuh tiga jalur sebagai berikut (1) Orientasi
pada perubahan perilaku (attitude), (2) Orientasi pada Pengelolaan
oleh masyarakat sendiri (self community management), serta (3)
Orientasi pada inovasi dan kreativitas masyarakat (entrepreneurship).
Dengan demikian, P2KP yang pada
awalnya diperkenalkan melalui skema ‘proyek’ diharapkan di tingkat masyarakat
dan pemerintah daerah akan mampu dikembangkan menjadi skema ‘program’ untuk
mewujudkan lingkungan permukiman yang sehat, tertib, selaras, berjatidiri dan
lestari menuju masyarakat yang sejahtera.
Terwujudnya tatanan masyarakat yang
hidup secara harmonis (living in harmony) dalam lingkungan yang aman,
tertib, sehat, selaras dan lestari dengan menjunjung nilai-nilai budaya lokal
adalah cita-cita tentang peradaban masyarakat perkotaan ke depan.
Pengembangan komunitas menuju
tatanan masyarakat Madani merupakan upaya untuk membantu penghuninya
bertanggung jawab membangun hubungan-hubungan dengan komunitas yang lebih luas
dan bahkan dengan lingkungan permukiman mereka secara harmonis.
Pengembangan komunitasnya diawali
dengan memperkokoh perilaku masyarakat yang berbasis nilai-nilai universal
(kebersamaan, kekeluargaan, kerelawanan, kejujuran, dll) yang mendasari
nilai-nilai kearifan lokal sebagai modal sosial yang memperkuat tatanan
komunitas dengan saling mempererat sesama anggota masyarakat, sehingga terwujud
budaya yang menjunjung etika, menghormati hukum dan peraturan, menghormati
hak-hak warga lainnya, tertib, bersih, sehat dan produktif. Dalam perilaku
masyarakat seperti demikian, maka masyarakat telah mampu menciptakan pengaturan
ketertiban dan keamanan lingkungan serta pengaturan kebersihan dan kesehatan
lingkungan.
Selanjutnya upaya pengembangan
komunitas juga dilakukan dengan terus memperkokoh model kepemimpinan kolektif
berbasis nilai (BKM/LKM) yang mampu mendorong UP-UP untuk terus mengembangkan
kapasitasnya sehingga mampu menjadi pusat pelayanan masyarakat (community
services center) di bidang sosial ekonomi dan lingkungan.
Kapasitas UP-UP (sosial, ekonomi dan
lingkungan) yang mampu menjadi pusat pelayanan masyarakat pada prinsipnya
merupakan pondasi yang kokoh bagi kondisi tatanan kehidupan masyarakat yang
mampu mengelola dan menyelenggarakan pembangunan sosial-ekonomi masyarakatnya
serta mampu mengelola pembangunan lingkungan permukiman mereka secara mandiri,
termasuk mampu mengakses berbagai sumberdaya yang mungkin didapat sehingga
dinamika pembangunan di masyarakat dapat terus berlangsung. Artinya, masyarakat
mampu memenuhi dan mengelola kebutuhan mereka sendiri (community
management).
Dalam lingkungan permukiman dengan
tatanan masyarakat seperti ini (community management), akan membuka
peluang tumbuh suburnya daya inovasi dan kreativitas masyarakat
(enterpreneurship) untuk mendayagunakan sumber daya yang dimiliki menuju
kehidupan yang harmonis, baik kehidupan sosial, pertumbuhan ekonomi maupun
lingkungan permukiman yang sehat, produktif, berjati diri dan berkelanjutan
Pembangunan berkelanjutan seperti tersebut diatas hanya mungkin bila terjadi
sinergi antara masyarakat dan pemerintah dari mulai tingkat kelurahan sampai
dengan nasional sehingga perencanaan mikro oleh masyarakat dapat menjadi bagian
yang tidak terpisahkan dari perencanaan makro pembangunan bangsa.
Sesuai dasar pemikiran tersebut,
maka masyarakat yang telah mencapai tingkatan masyarakat mandiri (yang dalam
hal ini dapat direpresentasikan oleh BKM/LKM), perlu dikembangkan lebih lanjut
agar mampu menjadi motor penggerak pembangunan berkelanjutan dan mitra kerja
pemerintah dalam mewujudkan kualitas lingkungan permukiman yang sehat, tertib,
selaras, berjatidiri dan lestari.
Khusus untuk Kelurahan Perigi Baru sebagai salah satu kelurahan yang telah
mendapatkan award program PLPBK dan telah berjalan sejak akhir tahun lalu maka
kini sebagai suatu proses yang harus dilaksanakan dari
serangkaian kegiatan yang sudah dilaksanakan sebelumnya yaitu penyusunan RPLP (Rencana Penataan Lingkungan Permukiman) dan RTPLP (Rencana
Tindak Penataan Lingkungan Permukiman) yang sudah berhasil disusun dengan
melibatkan masyarakat Perigi Baru yang tergabung dalam BKM Citra Parigi Mandiri
maka kami selanjutnya berdasarkan hasil rapat lengkap dengan Faskel, TIPP, TAPP, koordinator BKM, pokja-pokja dan
anggota BKM serta dengan berkoordinasi dengan Korkot Tangerang Selatan telah
dihasilkan keputusan untuk menyelenggarakan Uji Publik dari dokumen RPLP
dan RTPLP.
No comments:
Post a Comment